Kualitas Pendidikan di Indonesia Belum Merata? Sistem Zonasi Membongkarnya

Dwi Wahyudi

Ilustrasi Proses Penerimaan Peserta Didik Baru
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (Image: republika.com)

Sebenarnya sudah cukup lama ingin membuat tulisan opini mengenai kondisi ini, akan tetapi entah kenapa masih banyak timbang sana timbang sini (kayak pedagang daging aja) karena masih menganggap diri ini masih sangat minim pengetahuan khusus mengenai dunia pendidikan.

“Ah, kamu tahu apa? Baru juga ngebaca kulitnya udah bisa membuat opini yang ga bermutu”, ya mungkin kalimat ini akan terlontar dari orang-orang yang memang jika dilihat latar belakang pendidikannya sudah cukup layak untuk mendapat gelar “profesional”.

Apa Itu Zonasi?

Salah satu kelebihan ketika memiliki media pribadi seperti BloggerBorneo.Com, kita bebas membuat opini mengenai apapun. Tentu saja pembahasannya jangan sampai menyentuh ranah pribadi seseorang sehingga arahnya jadi pencemaran nama baik.

Oke, sebelum melanjutkan, Blogger Borneo izin untuk melanjutkan. Sekarang sebagai pembuka cerita, akan dijelaskan mengenai apa itu mekanisme penerimaan siswa didik berdasarkan zonasi dan apa dasar hukum yang melandasi diterapkannya kebijakan ini.

Nah, yang dimaksud dengan mekanisme penerimaan siswa didik berdasarkan zonasi merupakan salah satu sistem yang diterapkan dalam upaya untuk mengakomodasi distribusi siswa secara merata di berbagai sekolah.

Dasar Hukum Sistem Zonasi

Mekanisme zonasi dalam penerimaan siswa di Indonesia mulai diterapkan secara lebih serius dan luas dalam kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Lebih khusus, pada tahun 2016, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam peraturan ini, diatur lebih lanjut mengenai penerapan mekanisme zonasi sebagai salah satu cara untuk memastikan distribusi siswa yang merata di berbagai sekolah.

Mekanisme Penerimaan

Sistem penerimaan siswa didik baru berdasarkan zonasi diterapkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya ketidakseimbangan antara sekolah yang terlalu padat dengan siswa dan sekolah yang kurang terisi.

Agar lebih jelas, berikut ini adalah penjelasan mengenai mekanisme penerimaan siswa berdasarkan sistem zonasi di Indonesia:

1. Pembagian Zona

  • Wilayah Geografis: Wilayah administratif di suatu daerah dibagi menjadi zona-zona tertentu.
  • Jarak: Adanya penentuan jarak antara tempat tinggal calon siswa dengan lokasi sekolah.
Baca Juga:  Peran dan Tantangan Generasi Milenial Menyongsong Indonesia Emas 2045

2. Pendaftaran Siswa

  • Calon siswa mendaftar ke sekolah yang berada dalam zona tempat tinggalnya.
  • Pendaftaran seringkali melibatkan dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan bukti alamat.

3. Seleksi dan Penentuan Penerimaan

  • Jika jumlah pendaftar melebihi kapasitas sekolah di zona tersebut, sistem seleksi dapat diterapkan.
  • Seleksi ini bisa berdasarkan kriteria tertentu, seperti nilai rapor, tes tertulis, atau faktor lain yang dianggap relevan.

4. Pengumuman Hasil Seleksi

  • Hasil seleksi diumumkan secara transparan.
  • Calon siswa yang diterima akan mendapatkan informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran dan administrasi lainnya.

5. Penerimaan Siswa

  • Calon siswa yang diterima harus melengkapi berbagai persyaratan administratif.
  • Setelah semuanya lengkap, mereka resmi menjadi siswa di sekolah tersebut.

6. Pemantauan dan Evaluasi

  • Proses ini dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa distribusi siswa tetap merata dan adil di setiap zona.
  • Jika terdapat ketidakseimbangan atau masalah lain, bisa dilakukan penyesuaian dalam kebijakan atau sistem zonasi.

Catatan Tambahan:

  • Pengaruh Nilai Prestasi: Beberapa sistem zonasi mungkin juga mempertimbangkan prestasi akademis calon siswa dalam proses seleksi.
  • Pengaturan Pindah Zona: Dalam beberapa kasus, ada mekanisme yang memungkinkan siswa untuk memilih sekolah di zona lain jika memenuhi persyaratan tertentu.

Kondisi Nyata di Lapangan

Idealnya, penerapan zonasi sebagian besar direspons sebagai langkah untuk mengatasi ketidakseimbangan jumlah siswa di berbagai sekolah, terutama antara sekolah-sekolah di perkotaan dan di pedesaan.

Dan tujuan utama diterapkannya mekanisme penerimaan siswa didik baru berdasarkan sistem zonasi adalah untuk menciptakan akses pendidikan yang lebih merata dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah.

Namun, setelah kebijakan ini mulai dijalankan, satu per satu permasalahan yang selama ini masih “tidak terbaca” bermunculan. Kembali dipertegas bahwa opini ini ditulis berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan secara personal.

Dulunya Peringkat 3 Besar, Sekarang Bergeser

Mungkin jika ditanya sekolah mana saja yang masuk peringkat 3 (tiga) besar, dulu sebelum sistem zonasi diberlakukan sepertinya sudah tahulah jawabannya ya. Setidaknya salah satu diantara tiga sekolah negeri “favorit” di kota Pontianak tetap akan masuk.

Sekarang setelah sistem zonasi diberlakukan, ke-3 sekolah favorit ini tidak bisa lagi menerima lulusan-lulusan terbaik di masing-masing kabupaten dan kota yang ada di Kalimantan Barat. Ya dapat dibayangkan ketika semua lulusan terbaik di seluruh negeri Kalbar yang masuk. Wajar donk…

Menjadi satu hal yang wajar ketika yang masuk ke sekolah tersebut adalah bibit-bibit terbaik dan berkualitas karena selama ini dididik dan dibimbing oleh latar belakang keluarga yang “mampu”. Meskipun tidak bisa dipukul rata, tapi berapa persen perbandingannya?

Baca Juga:  Siapkan Diri Sebelum Kesempatan Datang, Satu Pesan Khusus untuk UMKM Kalbar

Sekolah Terpaksa Tutup karena Tidak Ada Siswa

Nah, ini terjadi bukan di Kalimantan Barat. Sebuah sekolah negeri terpaksa harus tutup karena tidak ada siswa yang mendaftar disana. Hal ini dikarenakan jumlah anak usia sekolahnya tidak sebanding dengan jumlah sekolah yang ada.

Setelah dicermati, ternyata dalam satu wilayah terdapat dua sekolah negeri untuk jenjang yang sama. Di satu sisi sekolah negeri yang satu masih tetap dapat terus beroperasional karena masih ada siswa yang mendaftar, disisi lain sekolah negeri satunya lagi harus tutup karena tidak ada siswa.

Dari kondisi ini dapat dilihat tidak meratanya pembangunan fasilitas pendidikan dalam satu wilayah jadi terkesan tidak mempertimbangkan banyak faktor. Tapi sebenarnya ini tidak akan menjadi masalah JIKA SISTEM ZONASI TIDAK DITERAPKAN.

Punya Zonasi Tapi Tidak Punya Sekolah Negeri

Khusus untuk pembahasan ini, sepertinya bukan hanya Blogger Borneo yang akan bertanya, tapi para orang tua siswa didik yang domisilinya masuk dalam zonasi tapi ternyata tidak ada sekolah negeri di wilayah zonasi tersebut.

Pontianak Tenggara, merupakan kecamatan baru di Kota Pontianak yang dibentuk tahun 2008 berdasarkan Perda Kota Pontianak No. 11/2006 tertanggal 25 November 2006. Kecamatan ini merupakan hasil pemekaran dari wilayah kecamatan Pontianak Selatan.

Wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara
Wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara (Image: Google Maps)

Kecamatan Pontianak Tenggara terdiri dari empat kelurahan, yakni Bansir Darat, Bansir Laut, Bangka Belitung Darat, dan Bangka Belitung Laut. Kantor kecamatan terletak di Jalan Parit Haji Husin II.

Data Sekolah Negeri di Pontianak Tenggara

Sekolah Dasar Negeri

Mengambil sumber referensi dari data.emka.web.id, ada 8 (delapan) sekolah dasar negeri, antara lain:

  1. SD Negeri 09 Pontianak Tenggara (NPSN: 30105413)
  2. SD Negeri 19 Pontianak Tenggara (NPSN: 30105350)
  3. SD Negeri 24 Pontianak Tenggara (NPSN: 30105356)
  4. SD Negeri 26 Pontianak Tenggara (NPSN: 30105390)
  5. SD Negeri 27 Pontianak Tenggara (NPSN: 30105394)
  6. SD Negeri 31 Pontianak Tenggara (NPSN: 30105383)
  7. SD Negeri 32 Pontianak Tenggara (NPSN: 30105386)
  8. SD Negeri 37 Pontianak Tenggara (NPSN: 30105088)

Sekolah Menengah Pertama Negeri

Menurut sumber referensi dari data.sekolah-kita.net, dalam kecamatan Pontianak Tenggara terdapat 8 (delapan) sekolah menengah pertama (SMP). Namun jumlah ini merupakan gabungan dari sekolah swasta dan negeri, hanya ada satu SMP negeri di Pontianak Tenggara, yaitu:

  1. SMP Negeri 08 Pontianak Tenggara (NPSN: 30105176)

Sekolah Menengah Atas Negeri

Dari Data Kependidikan Kemendikbudristek dapat diketahui jumlah sekolah setingkat SMA/MA/SLB ada 13 sekolah dengan komposisi sebagai berikut:

Baca Juga:  Diskusi Asyik Mengenai Kondisi Literasi di Kalangan Mahasiswa, Cukup Miris
NONPSNNAMA SEKOLAHSTATUS
170029393MA ImaduddinSwasta
210816434MAS IslamiyahSwasta
330105076SLB C Dharma AsihSwasta
430105062SLB B Dharma AsihSwasta
569830077SMA Islam Al Azhar 10 PontianakSwasta
669978202SMA Pelita CemerlangSwasta
730107389SMAS Bina Mulia PontianakSwasta
830107838SMAS Budi Oetomo PontianakSwasta
930105075SMAS Gembala Baik PontianakSwasta
1030105084SMAS Islamiyah PontianakSwasta
1130105066SMAS Muhammadiyah 1 PontianakSwasta
1230105140SMAS Santun UNTAN PontianakSwasta
1330105195SMKS Al Madani PontianakSwasta

Sumber: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pendidikan/dikmen/136006/3

Dapat dilihat dari data sekolah menengah atas negeri di Kecamatan Pontianak Tenggara ternyata TIDAK ADA SAMA SEKALI. Jadi nanti para lulusan SMP Negeri 08 Pontianak kalau mau melanjutkan ke SMA Negeri tidak bisa donk karena dalam zonasinya tidak ada SMA Negeri.

Alumni SMP Negeri 08 Pontianak

Terus terang, sebagai salah seorang diantara ribuan alumni SMP Negeri 08 Pontianak (Blogger Borneo sekolah disini dari tahun 1997-2000), kondisi ini membuat diri ini merasa tergelitik. Padahal sejak 2006 Kecamatan Pontianak Tenggara telah terbentuk, sekarang sudah 2023. Lebih satu dasawarsa.

Alhamdulillah Blogger Borneo mengenyam pendidikan di era CBSA alias Cara Belajar Siswa Aktif (bukan Catat Buku Sampai Abis loh ya), jadi kondisi proses belajar mengajarnya tidak ada kendala dan selalu lancar dari TK, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi.

Jika ingin tahu latar belakang pendidikan Blogger Borneo, silahkan lihat dibawah ini detailnya:

  • TK Makarti Muktitama Jalan Sungai Raya Dalam I (1987-1988);
  • SD Swasta Mujahidin Jalan Ahmad Yani Pontianak (1988;1994)
  • SMP Negeri 08 Pontianak Jalan Parit Haji Husin II Pontianak (1994-1997)
  • SMA Negeri 03 Pontianak Jalan WR. Soepratman Pontianak (1997-2000);
  • Fakultas Ekonomi UNTAN Pontianak (2000-2005).

Untuk domisili, Alhamdulillah sejak lahir hingga sekarang Blogger Borneo masih tetap setia menggunakan E-KTP Kabupaten Kubu Raya.

Sewaktu kecil hingga sebelum menikah domisili di Gang Raya VII, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, sejak menikah hingga sekarang berdomisili di Komplek Pondok Indah Lestari, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Sudah dapat dibayangkan jika pada masa itu sistem zonasi sudah diterapkan, pasti Blogger Borneo tidak akan memiliki catatan latar belakang pendidikan seperti tertera diatas. Mungkin masih tetap bisa, tapi harus dipaksakan dengan cara pindah domisili, numpang kartu keluarga, dan sejenisnya.

Penutup

Jadi, sekarang kesimpulannya apa??? Solusi apa yang bisa diambil dengan ketidaktersediaan sekolah menengah atas negeri di Pontianak Tenggara, apakah ada perlakuan kebijakan khusus untuk lintas zonasi bagi para lulusan SMP Negeri 08 Pontianak???

Di satu sisi, Kecamatan Kota Pontianak pada bulan Oktober 2023 telah membuat keputusan untuk mengubah status sekolah negeri dari SMA Swasta Rahadi Osman menjadi SMA Negeri 13 Pontianak (sumber referensinya bisa dibaca disini).

Mungkin jika dulu sistem zonasi tidak diberlakukan, maka kondisi seperti ini tidak akan menjadi masalah. Namun ketika menggunakan mekanisme zonasi, maka hal ini pastinya akan menjadi kendala. Hanya orang-orang tertentu yang bisa menjawabnya.

Terlepas dari itu, tahun 2024 sudah didepan mata. Di tanggal 14 Februari 2024 seluruh rakyat Indonesia harus memilih presiden baru. Sepertinya sudah menjadi kebiasaan, ganti pemimpin ganti kebijakan, ganti menteri ganti keputusan.

Jadi tinggal lihat saja setelah presiden baru terpilih, kebijakan apa yang akan diambil oleh para menteri-menterinya khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (yang dalam beberapa kurun waktu terakhir berganti-ganti nama). Apakah tetap meneruskan mekanisme zonasi atau diganti? (DW)

Bagikan:

Baca Juga Artikel Lainnya

Leave a Comment

Kledo Software Akuntansi Online
Pontianak Wordpress Meetup