PKL Wajib Bersertifikat Halal: Apa yang Perlu Diketahui dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Dwi Wahyudi

Pedagang Kaki Lima
Ilustrasi Pedagang Kaki Lima (Image: id.wikipedia.org)

Pedagang kaki lima (PKL) merupakan salah satu sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

PKL memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, baik sebagai sumber pendapatan, lapangan kerja, maupun pilihan konsumsi masyarakat.

Namun, PKL juga menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat, terutama dalam hal kualitas dan keamanan produk.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian konsumen adalah kehalalan produk yang dijual oleh PKL. Kehalalan produk tidak hanya berkaitan dengan agama, tetapi juga dengan kesehatan, kebersihan, dan kesejahteraan hewan.

Oleh karena itu, PKL perlu memiliki sertifikat halal yang sah dan terpercaya sebagai bukti bahwa produk mereka telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mengapa PKL Wajib Bersertifikat Halal?

Sertifikasi halal adalah proses pemberian sertifikat halal oleh lembaga yang berwenang kepada produk atau jasa yang telah memenuhi persyaratan halal sesuai dengan syariah Islam.

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa produk atau jasa tersebut halal dan dapat dikonsumsi oleh umat Islam.

Sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi PKL karena adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur tentang penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Baca Juga:  Satu Dasawarsa Ngeblog, Salah Satu Pintu Rezeki Itu adalah Mesin Pencari

UU JPH mengamanatkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk makanan dan minuman, harus bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2024.

Tujuan dari UU JPH adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya umat Islam, agar dapat mengkonsumsi produk yang sesuai dengan keyakinan dan ajaran agamanya.

Selain itu, UU JPH juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal bagi PKL?

Untuk mendapatkan sertifikat halal, PKL harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Prosedur tersebut meliputi:

  1. Mendaftarkan produk secara online melalui laman ptsp.halal.go.id dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin edar, dan daftar bahan baku produk.
  2. Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan pemeriksaan kehalalan produk. LPH adalah lembaga yang bekerja sama dengan BPJPH dan MUI untuk melakukan audit, verifikasi, dan pengujian produk halal. LPH harus memiliki akreditasi dari Kemenag dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  3. Melakukan pembayaran biaya sertifikasi halal sesuai dengan kategori produk dan jenis usaha. Biaya sertifikasi halal terdiri dari biaya registrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya penetapan halal. Biaya registrasi adalah biaya yang dibayarkan kepada BPJPH untuk mendaftarkan produk. Biaya pemeriksaan adalah biaya yang dibayarkan kepada LPH untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Biaya penetapan halal adalah biaya yang dibayarkan kepada MUI untuk menerbitkan sertifikat halal.
  4. Menunggu hasil pemeriksaan dan penetapan halal dari LPH dan MUI. Jika produk dinyatakan halal, maka PKL akan mendapatkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun. Jika produk dinyatakan tidak halal, maka PKL harus melakukan perbaikan atau penggantian bahan baku yang tidak halal dan mengulangi proses pemeriksaan.
Baca Juga:  Beras SPHP Bulog: Penampakan Stok Terbatas di Hypermart Ayani Mega Mall Pontianak

Apa yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Sertifikasi Halal?

Dalam proses sertifikasi halal, PKL harus memperhatikan beberapa hal, antara lain:

  • Memastikan bahwa produk yang dijual memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH), yaitu sistem yang menjamin bahwa produk tersebut diproduksi, disimpan, didistribusikan, dan disajikan dengan cara yang halal dan higienis. SJH meliputi aspek-aspek seperti bahan baku, alat produksi, tempat produksi, kemasan, label, dan transportasi produk.
  • Memilih LPH yang sesuai dengan jenis produk dan lokasi usaha. LPH harus memiliki kompetensi, kredibilitas, dan integritas dalam melakukan pemeriksaan kehalalan produk. LPH juga harus memiliki fasilitas dan peralatan yang memadai untuk melakukan audit, verifikasi, dan pengujian produk halal.
  • Memanfaatkan program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang disediakan oleh BPJPH Kemenag bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Program SEHATI adalah program yang memberikan kemudahan dan keringanan biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki omzet maksimal Rp 500 juta per tahun, memiliki produk yang tidak berisiko, dan memiliki lokasi produksi yang terpisah dengan produk tidak halal.
  • Menjaga konsistensi dan kepatuhan terhadap standar halal yang ditetapkan oleh pemerintah dan MUI. PKL harus melakukan pemeliharaan dan pembaruan SJH secara berkala dan melakukan audit internal untuk memastikan bahwa produk yang dijual tetap halal dan aman. PKL juga harus siap menghadapi audit eksternal yang dilakukan oleh BPJPH, LPH, atau MUI sewaktu-waktu.
Baca Juga:  Met Milad Dwi Wahyudi, Tulisan Pertama di Usia 40 Tahun

Kesimpulan

Sertifikasi halal adalah kewajiban bagi PKL yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Sertifikasi halal tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga memberikan manfaat bagi PKL, seperti meningkatkan kepercayaan, loyalitas, dan jumlah konsumen, memperluas pasar potensial, dan meningkatkan kualitas dan daya saing produk.

Untuk mendapatkan sertifikat halal, PKL harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPJPH Kemenag, yaitu mendaftarkan produk secara online, memilih LPH yang sesuai, melakukan pembayaran biaya sertifikasi halal, dan menunggu hasil pemeriksaan dan penetapan halal dari LPH dan MUI.

PKL juga harus memperhatikan aspek-aspek seperti SJH, LPH, program SEHATI, dan konsistensi dan kepatuhan terhadap standar halal.

Demikian artikel yang saya buat mengenai PKL wajib bersertifikat halal. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses sertifikasi halal, Anda dapat menghubungi konsultan pendamping halal yang profesional dan berpengalaman. Terima kasih telah membaca artikel ini.

Sumber Referensi:

  • https://ptsp.halal.go.id/
  • https://jdih.kemenag.go.id/assets/uploads/regulation/2021kmaagama748.pdf
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima

Bagikan:

Baca Juga Artikel Lainnya

Leave a Comment

Kledo Software Akuntansi Online
Pontianak Wordpress Meetup