Perbedaan antara Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Jasa Akuntan

Dwi Wahyudi

Accounting Services
Ilustrasi Kantor Jasa Akuntan (Image: freepik.com)

Akuntansi adalah salah satu bidang ilmu yang sangat penting dalam dunia bisnis dan perekonomian.

Akuntansi membantu para pelaku usaha untuk menyajikan informasi keuangan yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi keuangan ini sangat berguna untuk berbagai pihak, seperti pemilik usaha, investor, kreditur, pemerintah, dan masyarakat.

Untuk menyajikan informasi keuangan yang berkualitas, diperlukan jasa dari para profesional akuntansi yang memiliki kompetensi, integritas, dan independensi.

Profesional akuntansi ini dapat berpraktik di berbagai bidang, seperti akuntansi publik, akuntansi manajemen, akuntansi pemerintahan, akuntansi pendidikan, dan lain-lain.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang dua bidang praktik akuntansi yang sering disalahpahami oleh masyarakat, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Kantor Jasa Akuntan (KJA).

Apa saja perbedaan antara kedua bidang praktik ini? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.

Baca Juga:  Persamaan Dasar Akuntansi: Konsep, Manfaat, dan Contoh

Akuntan publik adalah akuntan yang telah lulus ujian profesi akuntan publik dan terdaftar di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) serta memiliki izin praktik dari Menteri Keuangan.

Jasa yang dapat diberikan oleh akuntan publik melalui KAP adalah jasa asurans dan jasa non-asurans. Jasa asurans adalah jasa yang memberikan opini atau kesimpulan mengenai kredibilitas informasi keuangan atau non-keuangan, seperti audit, review, dan lain-lain.

Sedangkan jasa non-asurans adalah jasa yang memberikan saran, bantuan, atau rekomendasi mengenai masalah akuntansi, pajak, manajemen, sistem informasi, dan lain-lain, seperti konsultasi, kompilasi, perpajakan, dan lain-lain.

Pengertian Kantor Jasa Akuntan

Kantor Jasa Akuntan (KJA) adalah badan usaha atau perorangan yang telah menjadi anggota IAI dan mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan usaha dan memberikan jasa sebagai akuntan.

Baca Juga:  10 Prinsip Dasar Akuntansi yang Harus Anda Pahami Selaku Pemilik Usaha

Akuntan yang diperbolehkan berpraktik pada KJA adalah akuntan beregister yang telah lulus ujian profesi akuntan beregister dan terdaftar di IAI.

Jasa yang dapat diberikan oleh akuntan beregister melalui KJA adalah jasa non-asurans yang dapat membantu peningkatan kualitas internal perusahaan, seperti pembukuan keuangan, kompilasi laporan keuangan, perpajakan, sistem informasi akuntansi, dan lain-lain.

KJA tidak boleh memberikan jasa asurans seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Perbedaan antara Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntan

Dari pengertian di atas, kita dapat mengetahui beberapa perbedaan antara KAP dan KJA, yaitu:

  • Perbedaan pada bidang jasa yang dapat diberikan. KAP dapat memberikan jasa asurans dan non-asurans, sedangkan KJA hanya dapat memberikan jasa non-asurans.
  • Perbedaan pada kualifikasi akuntan yang berpraktik. KAP harus diisi oleh akuntan publik yang telah lulus ujian profesi akuntan publik dan memiliki izin praktik dari Menteri Keuangan, sedangkan KJA dapat diisi oleh akuntan beregister yang telah lulus ujian profesi akuntan beregister dan memiliki izin dari Menteri Keuangan.
  • Perbedaan pada tingkat perusahaan yang dapat dijangkau. KAP biasanya hanya menjangkau perusahaan menengah ke atas, terutama yang wajib diaudit atau memiliki kewajiban publikasi laporan keuangan, sedangkan KJA dapat menjangkau perusahaan kecil atau bawah, seperti UMKM, yang membutuhkan bantuan dalam hal akuntansi internal.
Baca Juga:  Cara Menentukan Harga Jual Produk yang Dibeli atau yang Diproduksi Sendiri

Kesimpulan

Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntan adalah dua bidang praktik akuntansi yang berbeda dalam hal jasa yang ditawarkan, kualifikasi akuntan yang berpraktik, dan tingkat perusahaan yang dapat dijangkau.

Keduanya memiliki peran penting dalam membantu para pelaku usaha untuk menyajikan informasi keuangan yang berkualitas. Oleh karena itu, kita perlu memahami perbedaan antara keduanya agar dapat memilih jasa akuntansi yang sesuai dengan kebutuhan kita.

Demikian artikel yang saya buat mengenai perbedaan antara Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Jasa Akuntan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Referensi:

  • https://accounting.binus.ac.id/2018/12/01/kantor-jasa-akuntan-dan-kantor-akuntan-publik-apa-bedanya/
  • https://konsultanku.co.id/blog/apa-itu-kantor-akuntan-publik-jasa-kantor-akuntan-publik

Bagikan:

Baca Juga Artikel Lainnya

Leave a Comment

Kledo Software Akuntansi Online
Pontianak Wordpress Meetup